Irwandi Tolak Pendaftaran Calon Susulan
Selasa, 10 Januari 2012 – 08:13 WIB

Irwandi Tolak Pendaftaran Calon Susulan
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan sikap penolakan jika KPU dan Bawaslu nantinya membuka kembali tahapan pendaftaran bakal calon pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Aceh. Menurutnya, pendaftaran susulan bertentangan dengan hukum berlaku.
“Itu bertentangan, tahapan Pemilukada yang sudah berjalan mana boleh diulangi kembali dan harus tetap dilanjutkan,” katanya Senin (9/1) di Asrama Haji Banda Aceh.
Menyangkut usulan dibuka kembali tahapan pendaftaran, kata dia, datang dari Ketua DPRA Hasbi Abdullah, disampaikan dalam Rapat koordinasi dengan Kementrian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) beberapa waktu lalu di Jakarta.
Seperti diberitakan, pada rapat di Kantor Kemenko Polhukam, 4 Januari 2012, disepekati memberikan waktu bagi KPU dan Bawaslu menggelar pleno untuk memutuskan bisa tidaknya Partai Aceh (PA) mengajukan calonnya, meski tahapan pemilukada sudah melewati pengundian nomor urut.
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan sikap penolakan jika KPU dan Bawaslu nantinya membuka kembali tahapan pendaftaran bakal
BERITA TERKAIT
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI