Irwandi Tolak Pendaftaran Calon Susulan
Selasa, 10 Januari 2012 – 08:13 WIB

Irwandi Tolak Pendaftaran Calon Susulan
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan sikap penolakan jika KPU dan Bawaslu nantinya membuka kembali tahapan pendaftaran bakal calon pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Aceh. Menurutnya, pendaftaran susulan bertentangan dengan hukum berlaku.
“Itu bertentangan, tahapan Pemilukada yang sudah berjalan mana boleh diulangi kembali dan harus tetap dilanjutkan,” katanya Senin (9/1) di Asrama Haji Banda Aceh.
Menyangkut usulan dibuka kembali tahapan pendaftaran, kata dia, datang dari Ketua DPRA Hasbi Abdullah, disampaikan dalam Rapat koordinasi dengan Kementrian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) beberapa waktu lalu di Jakarta.
Seperti diberitakan, pada rapat di Kantor Kemenko Polhukam, 4 Januari 2012, disepekati memberikan waktu bagi KPU dan Bawaslu menggelar pleno untuk memutuskan bisa tidaknya Partai Aceh (PA) mengajukan calonnya, meski tahapan pemilukada sudah melewati pengundian nomor urut.
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan sikap penolakan jika KPU dan Bawaslu nantinya membuka kembali tahapan pendaftaran bakal
BERITA TERKAIT
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol
- Asep Wahyuwijaya Nilai Bersih-Bersih di BUMN Energi Harus Total
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan