Irwandi Tolak Pendaftaran Calon Susulan
Selasa, 10 Januari 2012 – 08:13 WIB
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan sikap penolakan jika KPU dan Bawaslu nantinya membuka kembali tahapan pendaftaran bakal calon pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Aceh. Menurutnya, pendaftaran susulan bertentangan dengan hukum berlaku.
“Itu bertentangan, tahapan Pemilukada yang sudah berjalan mana boleh diulangi kembali dan harus tetap dilanjutkan,” katanya Senin (9/1) di Asrama Haji Banda Aceh.
Menyangkut usulan dibuka kembali tahapan pendaftaran, kata dia, datang dari Ketua DPRA Hasbi Abdullah, disampaikan dalam Rapat koordinasi dengan Kementrian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) beberapa waktu lalu di Jakarta.
Seperti diberitakan, pada rapat di Kantor Kemenko Polhukam, 4 Januari 2012, disepekati memberikan waktu bagi KPU dan Bawaslu menggelar pleno untuk memutuskan bisa tidaknya Partai Aceh (PA) mengajukan calonnya, meski tahapan pemilukada sudah melewati pengundian nomor urut.
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan sikap penolakan jika KPU dan Bawaslu nantinya membuka kembali tahapan pendaftaran bakal
BERITA TERKAIT
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- Legislator NasDem Anggap Pernyataan Trenggono Soal Pagar Laut Makin Merunyamkan Masalah
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut