Irwandi Tolak Pendaftaran Calon Susulan

Irwandi Tolak Pendaftaran Calon Susulan
Irwandi Tolak Pendaftaran Calon Susulan
Usai menghadiri rapat di Kemenkopolhukam itu, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam rapat itu Ketua DPR Aceh menyampaikan kabar mengenai keinginan PA untuk ikut mendaftarkan calon. Lantas disepakati bahwa bisa tidaknya PA menyusul ikut mendaftar, merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah.

Hadir dalam rapat 4 Januari itu, selain Gamawan, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kapolda Aceh, Ketua DPR Aceh, Kasdam Iskandar Muda, Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ketua Panwaslu Aceh, serta perwakilan KPU dan Bawaslu.

Irwandi mengatakan, dalam menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konsitusi (MK) beberapa waktu lalu, KIP Aceh sudah pernah membuka tahapan pendaftaran baru. "Sekarang kalau dibuka lagi kan tidak ada dasar hukumnya, maka jika dilakukan maka itu bertentangan,” tandasnya.

Bukan hanya itu, putusan rapat Komisi A DPRA dan DPRK dua hari lalu secara tegas sudah menyatakan bahwa, biarpun pemerintah membuka kembali kesempatan pendaftaran, maka PA tidak akan mendaftar.

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan sikap penolakan jika KPU dan Bawaslu nantinya membuka kembali tahapan pendaftaran bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News