Irwandi Tolak Pendaftaran Calon Susulan
Selasa, 10 Januari 2012 – 08:13 WIB
Usai menghadiri rapat di Kemenkopolhukam itu, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam rapat itu Ketua DPR Aceh menyampaikan kabar mengenai keinginan PA untuk ikut mendaftarkan calon. Lantas disepakati bahwa bisa tidaknya PA menyusul ikut mendaftar, merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah.
Baca Juga:
Hadir dalam rapat 4 Januari itu, selain Gamawan, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kapolda Aceh, Ketua DPR Aceh, Kasdam Iskandar Muda, Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ketua Panwaslu Aceh, serta perwakilan KPU dan Bawaslu.
Irwandi mengatakan, dalam menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konsitusi (MK) beberapa waktu lalu, KIP Aceh sudah pernah membuka tahapan pendaftaran baru. "Sekarang kalau dibuka lagi kan tidak ada dasar hukumnya, maka jika dilakukan maka itu bertentangan,” tandasnya.
Bukan hanya itu, putusan rapat Komisi A DPRA dan DPRK dua hari lalu secara tegas sudah menyatakan bahwa, biarpun pemerintah membuka kembali kesempatan pendaftaran, maka PA tidak akan mendaftar.
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan sikap penolakan jika KPU dan Bawaslu nantinya membuka kembali tahapan pendaftaran bakal
BERITA TERKAIT
- Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
- Hasto PDIP Ungkap Keyakinan, Pertemuan Megawati-Prabowo Pasti Akan Terjadi
- Hasto Ungkap Kedaulatan Pangan Jadi Perjuangan yang Senada Antara PDIP dan Prabowo
- GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Kaesang Pangarep Ajak Nelayan Belitung Pilih Erzaldi Rosman di Pilkada Babel
- Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan