Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 M Selama 5 Tahun
Selasa, 27 November 2018 – 03:36 WIB
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mulai menjalani sidang terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Fenny Steffy Burase Mangkir dari Panggilan KPK
- KPK Peringati Fenny Steffy Burase Kooperatif Hadiri Panggilan Penyidik
- KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Panglima GAM Izil Azhar
- Usut Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Periksa eks Gubernur Aceh
- Pemerintah Bebaskan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin
- Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini