Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 M Selama 5 Tahun

Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 M Selama 5 Tahun
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018). Foto: sumutpos

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mulai menjalani sidang terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News