Irwanto Mondar-Mandir Tengah Malam, Bikin Polisi Curiga Lantas Disergap, Oh Ternyata
Senin, 08 Juni 2020 – 22:20 WIB
BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap Usai Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Mantan Istri
“Ternyata saat diringkus dan digeledah ditemukan barang bukti senjata api lengkap dengan lima peluru diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senpi ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara,” tukasnya. (chy)
Irwanto alias Bonang, 20, warga Desa Air Itam Kampung 4 Kecamatan Penukal Abab Kabupaten Pali diringkus jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Minggu (7/6/2020) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kereta Api Rajabasa Tabrak Toyota Rush, 1 Orang Tewas
- Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Asal-Usul Senpi & Amunisi Ilegal di Bekasi
- Menguasai Senjata Api Tanpa Izin, Oknum ASN Ini Terancam Lama di Penjara
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Libur Akhir Pekan, 34 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Palindra dan Inpra
- Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Bakal Bertarif, Siap-Siap