Irwanto Siram Kakak Ipar Pakai Bensin, Lalu Disulut Api, Anak Sendiri Ikut Terbakar
"Biar mati kita semua di sini. Ucap tersangka dan langsung menyulut mancis di tangannya dan melemparkannya ke selimut yang berada di samping korban," sebut AKBP Ronal mengutip pengakuan tersangka.
Api kemudian membakar korban, namun nahas kobaran api juga mengenai anak korban yang masih duduk di kelas 3 SD, dan sedang tidur, kala itu.
Melihat hal itu, istri tersangka kemudian menyelamatkan anaknya dan kakaknya dengan kain dan langsung keluar minta tolong ke warga sekitar.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Tersangka sudah DPO selama tiga bulan dan menyerahkan diri ke Polres Taput pada 21 September 2021," tukas AKBP Ronal.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Disebutkan, tersangka dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/kejahatan terhadap jiwa orang dengan ganjaran hukuman penjara selama 15 tahun.(antara/jpnn)
Irwanto Lubis, 43, warga Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Tapanuli Utara, ditangkap polisi karena tega membakar kakak iparnya hingga kobaran api turut membakar anak sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Ijeck Curiga Pelemparan Batu ke Mobil Bobby Nasution Pascadebat Direncanakan