Irwasda Periksa Dana APBD untuk Klub
Selasa, 11 Januari 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi kembali menegaskan sikapnya terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengelolaan dana APBD yang digunakan untuk klub sepakbola. Gamawan mempersilakan KPK bergerak, termasuk jika ada aparat hukum lain yang juga akan melakukan pengusutan. Di internal pemerintahan, Gamawan juga meminta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) untuk melakukan pemeriksaan. Dimintai tanggapan atas pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang mengaku sering menerima keluhan dari sejumlah bupati/walikota yang di daerahnya punya klub sepakbola, Gamawan tidak membantah hal itu. "Ya, bisa saja terjadi seperti itu. Tapi kalau dana langsung ke klub, itu tak boleh," katanya lagi.
"Saya dengar KPK akan melakukan pemeriksaan. Silakan juga kalau ada lembaga lain yang melakukan pemeriksaan. Bisa juga inspektorat di daerah memeriksanya," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Dijelaskan mantan gubernur Sumbar itu, aturan mengenai penggunaan uang APBD untuk klub sepakbola sudah jelas. Yakni mengacu pada Permendagri No 59/2007. Sesuai ketentuan di permendagri itu, penyaluran dana APBD tidak bisa langsung diserahkan ke klub sepakbola. "Harus lewat KONI, lantas oleh KONI disalurkan ke cabang-cabang olahraga, tidak hanya klub sepakbola. Dan itu pun semua harus dipertanggungjawabkan. Itu saja (Permendagri, red) yang jadi pemodam," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi kembali menegaskan sikapnya terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengelolaan dana APBD yang
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP