Isa Zega Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU terkait Kasus dengan Nikita Mirzani

jpnn.com, JAKARTA - Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang perdana kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.
Eksepsi tersebut disampaikan Isa Zega dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
"Saya sangat keberatan yang mulia," kata Isa Zega dalam sidang.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan pun langsung menerima pengajuan eksepsi terdakwa.
Ketua Hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyelesaikan berkas eksepsi dalam kurun sepekan.
"Satu minggu jawab eksepsi, ya," kata Hakim Ketua.
Seusai sidang, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni mengungkapkan alasan kliennya keberatan atas dakwaan JPU.
Dia menilai orang yang seharusnya dijerat hukum dalam permasalahan ini ialah pria bernama Devi Kailuhu.
Mantan Manajer Lucinta Luna, Isa Zega mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terkait kasus dengan Nikita Mirzani.
- Pihak Vadel Badjideh Terus Upayakan Berdamai dengan Nikita Mirzani
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Dicabut Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Razman Angkat Suara
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh