Isa Zega Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU terkait Kasus dengan Nikita Mirzani
Kamis, 09 Juni 2022 – 14:22 WIB

Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni saat memberikan keterangan pada awak media seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6). Foto: Romaida/JPNN.com
Adapun pasal yang dijeratkan pada Isa Zega, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP terkait memberi keterangan palsu di bawah sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. (mcr31/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mantan Manajer Lucinta Luna, Isa Zega mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terkait kasus dengan Nikita Mirzani.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Razman Arif Nasution Ingin Jenguk Nikita Mirzani
- Berencana Jenguk Nikita Mirzani Besok, Razman Nasution Ingin Berpesan Begini
- Reza Gladys Alami Kerugian Imbas Rumor Produk Ilegal, Penjualan Menurun
- Dituding Jual Produk Ilegal, Reza Gladys Serahkan Bukti Dokumen Legalitas ke Penyidik
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak, Begini Kata Razman Nasution