Isak Tangis Warnai Vonis Mati Terdakwa Ini

Isak Tangis Warnai Vonis Mati Terdakwa Ini
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - DUMAI - Keheningan sidang kasus dugaan tindak pidana narkotika di ruang utama Pengadilan Negeri Dumai mendadak pecah. 

Keluarga terdakwa Ali Muttaqin manangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya hukuman mati, Senin (18/4).

Wajah Ali berubah pucat. Terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.499 gram ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa bulan lalu di Dumai itu seakan tak percaya dengan keputusan majelis hakim.

Dalam laporan yang diturunkan Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), putusan majelis hakim ini ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah SH, pada Senin (21/3) lalu. 

Di mana JPU menuntutnya penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 
tahun 2009 tentang Narkotika.

Salah seorang hakim, Firman K Tjindarbumi tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol dan Renaldo Tobing. Ia berpendapat sama dengan tuntutan JPU.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, kasus ini bermula ketika terdakwa Ali Mutaqin datang dari Port Diksen, Malaysia menuju Dumai. Ia membawa tas hitam merk Samsonite berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.499 gram, milik Um (DPO).

Barang haram itu diserahkan ke terdakwa Abu Kari. Dari pekerjaan tersebut ia mendapatkan 200 ringgit plus pulang gratis.

DUMAI - Keheningan sidang kasus dugaan tindak pidana narkotika di ruang utama Pengadilan Negeri Dumai mendadak pecah.  Keluarga terdakwa Ali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News