Isap Sabu-sabu, Polisi Disel

Isap Sabu-sabu, Polisi Disel
Isap Sabu-sabu, Polisi Disel
MAKASSAR -- Brigadir Polisi Sainuddin (29), anggota Polres Donggala, Sulawesi Tengah, yang tertangkap mengisap sabu-sabu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sainuddin pun kini harus mendekam di sel Polrestabes Makassar.

Selain Sainuddin, polisi juga menahan pegawai Rutan Kelas I Makassar, Idris bin Rauf (30), serta dua rekan tersangka lainnya Sapri dan Azis. Penyuplai sabu-sabu kepada empat tersangka yakni Jannah, juga sudah ditahan sejak Rabu, 24 November 2010.

Mereka tertangkap sedang mengisap sabu-sabu di rumah Idris bin Rauf, di Jalan Suka Maju 13 Nomor II pada 14 November lalu. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap urine para tersangka juga dinyatakan positif.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 112, 132, dan 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka diancam penjara minimal empat tahun dan maksimal sepuluh tahun," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan.(ram)

MAKASSAR -- Brigadir Polisi Sainuddin (29), anggota Polres Donggala, Sulawesi Tengah, yang tertangkap mengisap sabu-sabu resmi ditetapkan sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News