Isarah Desak Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Dituntaskan
jpnn.com - BOGOR - Muktamar Muktamar IX Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Al Jam'iyatul Washliyah (Isarah) juga membahas tentang penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam muktamar yang dilakukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11) dini hari, Isarah meminta aparat hukum menuntaskan kasus yang membelit Gubernur DKI Jakarta itu.
Penegak hukum diminta mengusut Ahok bukan hanya dari perspektif hukum Islam.
Namun, aparat juga perlu mengedepankan penyelesaian kepastian hukum dalam perspektif hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 165 jo pasal 165 (a) KUHP
“Kami mendesak aparat hukum menuntaskan permasalahan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan mengedepankan penyelesaian kepastian hukum dalam perspektif hukum pidana,” kata ketua umum terpilih Pimpinan Pusat Isarah Adherie Zulfikri Sitompul.
Di sisi lain, Adherie bersyukur karena Muktamar IX PP Isarah berjalan sukses.
Muktamar itu dihadiri tujuh pimpinan wilayah dan 12 pimpinan daerah Isarah.
Mereka sepakat memilih Adherie sebagai Ketum PP Isarah 2016-2021 secara aklamasi.
BOGOR - Muktamar Muktamar IX Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Al Jam'iyatul Washliyah (Isarah) juga membahas tentang penistaan agama yang dilakukan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS