Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta

Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana pada Senin (25/11).

Suryana mengungkapkan alasan ditolaknya isbat pasangan selebritas muda tersebut karena tidak terpenuhinya rukun nikah.

"Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Suryana saat ditemui di kantornya.

Adapun salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, yakni Wali Hakim yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi syarat.

Suryana menjelaskan terdapat syarat menjadi wali hakim dalam pernikahan yang termaksud dalam Undang-undang Perkawinan.

"Kriteria pertama, Wali Hakim itu adalah, pertama orang yang tidak mempunyai wali. Kedua, kalau walinya itu tidak diketahui alamatnya. Itu Wali Hakim, begitu ya," kata Suryana.

"Adapun siapa yang ditunjuk Wali Hakim dalam UU itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa yang ditunjuk sebagai Wali Hakim itu adalah Menteri Agama, kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," tuturnya.

Isbat nikah Mahalini dan Rizky Febian ditolak, Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News