Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta

Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Foto: Romaida/jpnn.com

Bersamaan dengan ditolaknya isbat nikah tersebut, Suryana menjelaskan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah di mata hukum.

Pihak pengadilan lantas menyarankan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang dan mencatatkannya di Kantor Urusan Agama.

"Dia harus menikah ulang, kemudian dicatatkan di KUA," imbuhnya. (mcr31/jpnn)


Isbat nikah Mahalini dan Rizky Febian ditolak, Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan alasannya.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News