ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2

ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) soal Keppres PSN PIK 2. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Indonesia Sea Watch Monitoring (ISeaM), Agus Fitroh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri segera mengusut dugaan penyimpangan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut pesisir Tangerang. 

Agus menilai proses penerbitan izin tersebut perlu ditinjau ulang, karena berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.

“Pemberian izin HGB di kawasan pesisir yang seharusnya menjadi ruang publik untuk kepentingan konservasi lingkungan dan masyarakat pesisir, diduga melanggar prinsip hukum lingkungan dan aturan tata ruang laut,” kata Agus Fitroh dalam keterangannya, Rabu (22/1). 

Menurut dia, kawasan pesisir merupakan wilayah yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2014. 

"Pasal 17 UU tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus mengutamakan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, bukan semata-mata kepentingan komersial," dia menambahkan. 

Agus juga menyoroti bahwa penerbitan HGB di wilayah laut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa area 100 meter dari garis pantai tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa kajian dampak lingkungan yang ketat.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang tidak bisa dipulihkan,” tambah Agus.

Direktur ISeaM Agus Fitroh mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pemberian HGB di wilayah laut pesisir Tangerang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News