ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
Dia juga mendesak agar penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak pemberi izin di tingkat daerah, tetapi juga menelusuri peran pemerintah pusat, termasuk Keppres terkait PSN PIK 2 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
“Keppres PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum dan prinsip keadilan lingkungan, jika Presiden periode diduga terlibat ya harus diusut juga siapapun dia,” tegas dia.
Agus mengingatkan bahwa pemberian HGB di wilayah pesisir tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap melanggar Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
"UUD 45 kita jelas menyatakan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, HGB terbit dilautan bagaimana ceritanya?" tuturnya.
ISeaM juga menyerukan aparat penegak hukum jangan takut lakukan pengusutan kasus kasus itu, agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Kami mendukung transparansi penuh dalam penyelidikan ini. Tidak boleh ada aktor, baik itu di tingkat daerah maupun pusat, yang luput dari pertanggungjawaban hukum,” pungkas Agus.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktur ISeaM Agus Fitroh mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pemberian HGB di wilayah laut pesisir Tangerang
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- Anak Pungut
- Benarkah Prabowo Melanjutkan Program Jokowi? Nih Jawabannya
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Prabowo Meresmikan 26 Pembangkit Listrik, 11 Transmisi & Gardu Induk, Targetkan Swasembada Energi