Isi BBM Subsidi, Mobil Dinas Ditarik
BPH Migas Sebar Pengawas di SPBU
Kamis, 26 Juli 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA - Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi segera diberlakukan di seluruh Jawa dan Bali. Pemerintah berharap seluruh pengguna mobil dinas bisa menaati aturan. Jika tidak, sanksi tegas siap menanti. Dia menyebutkan, para petugas SPBU sudah dibekali daftar kendaraan dinas yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Yakni, kendaraan dinas instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk TNI-Polri.
Kepala Pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Mayjen TNI (pur) Karseno menyatakan, untuk memastikan aturan pembatasan ditaati, pengawasan dan sanksi pun sudah disiapkan. "Bagi yang tetap membandel, (sanksinya) bisa sampai penarikan mobil dinas," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (25/7).
Baca Juga:
Menurut Karseno, dalam pengawasan, BPH Migas akan menempatkan beberapa personel di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, pengawas yang sebenarnya adalah justru para petugas SPBU. "Kalau ada kendaraan dinas yang nekat mengisi BBM subsidi, nomor mobilnya akan dicatat. Data itu kemudian dilaporkan ke BPH Migas," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi segera diberlakukan di seluruh Jawa dan Bali. Pemerintah berharap seluruh pengguna mobil dinas bisa
BERITA TERKAIT
- Buka 2 Kantor Cabang Prioritas, Bank Sinarmas Targetkan Kenaikan Nasabah Capai 40 Persen
- Indonesia-Singapura Lanjutkan Kerja Sama untuk Investasi hingga Tenaga Kerja
- BSN Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia di Tingkat Global
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis
- Arsjad Rasjid tak Lagi Pimpin Kadin, Sikapnya Dipuji