Isi BBM Subsidi, Mobil Dinas Ditarik

BPH Migas Sebar Pengawas di SPBU

Isi BBM Subsidi, Mobil Dinas Ditarik
Isi BBM Subsidi, Mobil Dinas Ditarik
JAKARTA - Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi segera diberlakukan di seluruh Jawa dan Bali. Pemerintah berharap seluruh pengguna mobil dinas bisa menaati aturan. Jika tidak, sanksi tegas siap menanti.

Kepala Pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Mayjen TNI (pur) Karseno menyatakan, untuk memastikan aturan pembatasan ditaati, pengawasan dan sanksi pun sudah disiapkan. "Bagi yang tetap membandel, (sanksinya) bisa sampai penarikan mobil dinas," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (25/7).

Menurut Karseno, dalam pengawasan, BPH Migas akan menempatkan beberapa personel di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, pengawas yang sebenarnya adalah justru para petugas SPBU. "Kalau ada kendaraan dinas yang nekat mengisi BBM subsidi, nomor mobilnya akan dicatat. Data itu kemudian dilaporkan ke BPH Migas," katanya.

Dia menyebutkan, para petugas SPBU sudah dibekali daftar kendaraan dinas yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Yakni, kendaraan dinas instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk TNI-Polri.

JAKARTA - Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi segera diberlakukan di seluruh Jawa dan Bali. Pemerintah berharap seluruh pengguna mobil dinas bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News