Isi Chatting Dibaca Polisi, Yayan Tidak Bisa Mengelak Lagi

jpnn.com, PEKALONGAN - M Hanif alias Yayan bakal merasakan lantai penjara yang dingin karena nekat menjadi kurir sabu-sabu.
Sat Narkoba Polres Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap pria 27 tahun itu di jalan raya Pekajangan, Sabtu (7/3).
Awalnya petugas menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di depan sebuah toko.
Petugas langsung melakukan menuju lokasi pada pukul 21:45 WIB. Saat itu petugas melihat dua laki-laki mencurigakan.
Dua laki-laki itu kabur saat didatangi petugas. Yayan yang merupakan salah satu dari dua laki-laki itu ditangkap.
Petugas langsung memeriksa handphone milik Yayan. Di dalamnya ada chatting-an yang berisi transaksi sabu-sabu.
Adapun sabu-sabu disimpan oleh Yayan di samping tiang listrik yang tidak jauh dari tempat bertransaksi.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom sebagaimana dilansir laman Radar Pekalongan, Minggu (8/3).
M Hanif alias Yayan bakal merasakan lantai penjara yang dingin karena nekat menjadi kurir sabu-sabu.
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu