Isi Chatting Dibaca Polisi, Yayan Tidak Bisa Mengelak Lagi
jpnn.com, PEKALONGAN - M Hanif alias Yayan bakal merasakan lantai penjara yang dingin karena nekat menjadi kurir sabu-sabu.
Sat Narkoba Polres Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap pria 27 tahun itu di jalan raya Pekajangan, Sabtu (7/3).
Awalnya petugas menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di depan sebuah toko.
Petugas langsung melakukan menuju lokasi pada pukul 21:45 WIB. Saat itu petugas melihat dua laki-laki mencurigakan.
Dua laki-laki itu kabur saat didatangi petugas. Yayan yang merupakan salah satu dari dua laki-laki itu ditangkap.
Petugas langsung memeriksa handphone milik Yayan. Di dalamnya ada chatting-an yang berisi transaksi sabu-sabu.
Adapun sabu-sabu disimpan oleh Yayan di samping tiang listrik yang tidak jauh dari tempat bertransaksi.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom sebagaimana dilansir laman Radar Pekalongan, Minggu (8/3).
M Hanif alias Yayan bakal merasakan lantai penjara yang dingin karena nekat menjadi kurir sabu-sabu.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap