Isi Chatting Dibaca Polisi, Yayan Tidak Bisa Mengelak Lagi
Senin, 09 Maret 2020 – 11:39 WIB

M Hanif alias Yayan bakal merasakan lantai penjara yang dingin karena nekat menjadi kurir sabu-sabu. Foto: Radar Pekalongan
Yayan dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 0,33 gram, HP Samsung, dan HP Asus. (yon)
VIDEO: Ada Pulau Khusus Untuk Isolasi Corona
M Hanif alias Yayan bakal merasakan lantai penjara yang dingin karena nekat menjadi kurir sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu