Isi Chatting Dibaca Polisi, Yayan Tidak Bisa Mengelak Lagi

Isi Chatting Dibaca Polisi, Yayan Tidak Bisa Mengelak Lagi
M Hanif alias Yayan bakal merasakan lantai penjara yang dingin karena nekat menjadi kurir sabu-sabu. Foto: Radar Pekalongan

Yayan dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Adapun barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 0,33 gram, HP Samsung, dan HP Asus. (yon)

VIDEO: Ada Pulau Khusus Untuk Isolasi Corona

M Hanif alias Yayan bakal merasakan lantai penjara yang dingin karena nekat menjadi kurir sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News