Isi Curhat Terakhir Istri yang Dibunuh Suami di Lombok, Oh Ternyata

Isi Curhat Terakhir Istri yang Dibunuh Suami di Lombok, Oh Ternyata
Cuitan FS (19) di laman facebook miliknya. Foto: Hasil tangkapan layar di akun facebook korban

Tidak lama setelah itu, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan 3 orang yaitu Kakak ipar korban S (28) dan ibu mertuanya S (46) sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut. 

Yang mana saat ini pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke I KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr38/jpnn) 

Postingan tersebut merupakan curhatan terakhir yang dituliskan oleh korban di media sosial sebelum dihabisi sang suami


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News