Isi Curhat Terakhir Istri yang Dibunuh Suami di Lombok, Oh Ternyata
Jumat, 06 Januari 2023 – 23:59 WIB
Tidak lama setelah itu, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan 3 orang yaitu Kakak ipar korban S (28) dan ibu mertuanya S (46) sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut.
Yang mana saat ini pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke I KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Postingan tersebut merupakan curhatan terakhir yang dituliskan oleh korban di media sosial sebelum dihabisi sang suami
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya