Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman
jpnn.com, JAKARTA - David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman, Senin (18/9).
Hal itu tak lepas dari rencana BI mengatur biaya administrasi atas pengisian top up uang eletronik (e-money).
’’Kami ingin rencana itu (penerapan biaya administrasi) tidak diteruskan,’’ ujarnya setelah melapor.
Hal utama yang dipersoalkan adalah keharusan konsumen untuk menanggung beban administrasi.
Padahal, uang elektronik sejak awal tidak dijamin lembaga penjamin simpanan. Jika kartunya hilang, otomatis saldo juga melayang.
Ditambah lagi, saldo di dalam kartu pembayaran itu tidak mendapatkan bunga.
’’Seharusnya, yang diterima konsumen adalah efisiensi, bukan dikenai biaya top up,’’ kata David.
David menuding kebijakan tersebut terlalu berpihak pada perbankan.
David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat