Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman
![Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/14/bank-indonesia-foto-ilana-adi-perdanajawa-poscomjpnn.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman, Senin (18/9).
Hal itu tak lepas dari rencana BI mengatur biaya administrasi atas pengisian top up uang eletronik (e-money).
’’Kami ingin rencana itu (penerapan biaya administrasi) tidak diteruskan,’’ ujarnya setelah melapor.
Hal utama yang dipersoalkan adalah keharusan konsumen untuk menanggung beban administrasi.
Padahal, uang elektronik sejak awal tidak dijamin lembaga penjamin simpanan. Jika kartunya hilang, otomatis saldo juga melayang.
Ditambah lagi, saldo di dalam kartu pembayaran itu tidak mendapatkan bunga.
’’Seharusnya, yang diterima konsumen adalah efisiensi, bukan dikenai biaya top up,’’ kata David.
David menuding kebijakan tersebut terlalu berpihak pada perbankan.
David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Bank Mandiri Rayakan Penutupan Imlek 2025 Bersama Nasabah HNWI
- Dukung Pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Ajak Bank Indonesia dan BSI Berkolaborasi
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri