Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman

Karena itu, dia tidak hanya melapor ke Ombudsman. David juga bersurat kepada Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dan Presiden Joko Widodo.
Dia berharap presiden yang karib disapa Jokowi tersebut bisa membatalkan kebijakan itu.
Kebijakan pembebanan biaya top up uang elektronik kian kontroversial karena pada pengujung Oktober seluruh pintu tol wajib menggunakan e-money.
Dengan kebijakan yang bersifat mandatory tersebut, perbankan bisa menangguk untung besar dengan adanya biaya top up.
Per isi ulang, perbankan akan mengenakan biaya hingga Rp 2.500.
Komisioner Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya menuturkan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dalam hal ini, yang utama adalah klarifikasi dari BI selaku terlapor.
Secara terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga mengecam BI. Menurut dia, sebenarnya bank sudah untung dengan adanya sistem pembayaran nontunai.
David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman