Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman
Sebab, pihak bank sudah menerima uang di muka, sedangkan konsumen belum bertransaksi.
’’Tidak fair dan tidak pantas bila konsumen justru diberi disinsentif berupa biaya top up,’’ ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengatakan, BI masih mengkaji rencana peraturan BI (PBI) mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik.
Dia menolak berkomentar lebih jauh tentang penolakan dari sejumlah kalangan terhadap PBI tersebut.
’’Sedang dibahas, belum bisa komentar,’’ kata Eni.
Di sisi lain, perbankan tetap bersikukuh bahwa hal tersebut perlu dilakukan.
Sebab, bank membutuhkan investasi untuk menciptakan iklim transaksi nontunai.
Mulai mencetak kartu, membeli alat pembaca kartu (reader), biaya pemindahan dana, biaya jaringan, hingga biaya kertas pada mesin electronic data capture (EDC).
David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat