Isi Formulir Laporan Harta PNS Hanya Butuh 30 Menit

Isi Formulir Laporan Harta PNS Hanya Butuh 30 Menit
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Setelah mengeluarkan surat edaran terkait efisiensi dan penghematan, kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) melaporkan harta kekayaannya.

Perintah ini dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

 "Sebagai role model LHKASN ini KemenPAN-RB telah melakukannya, di mana pada Jumat (30/1), seluruh PNS telah melaporkan LHKASN," kata Yuddy dalam jumpa pers di kantornya, Senin (2/2).

Yuddy menyebutkan, pengisian formulir LHKASN lebih sederhana dan hanya memakan waktu 30 menit. Nantinya format inilah yang akan dipakai oleh instansi pusat dan daerah untuk pelaporan LHKASN-nya.

"LHKASN ini tidak ribet cara ngisinya, cuma 30 menit. Yang dibutuhkan hanya kejujuran ASN saja," sergahnya.

Data LHKASN hanya berupa buku tabungan yang harus dicetak saldo akhirnya, harta kekayaan bergerak, tidak bergerak, utang piutang dan beberapa penghasilan lainnya.
 
Lanjut Yuddy, LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon II dan I saja,  tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV serta V.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPK terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN tersebut. Karena itu, seluruh ASN, baik yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II) seperti diperintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pegawai eselon III, IV, IV, bahkan para staf juga wajib mengisi LHKASN," bebernya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Setelah mengeluarkan surat edaran terkait efisiensi dan penghematan, kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (MenPAN-RB)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News