Isi Lengkap KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022, Honorer Cermati Baik-Baik

Isi Lengkap KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022, Honorer Cermati Baik-Baik
Dokumentasi - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Foto Humas KemenPAN-RB

b. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KETIGA wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 (lima) tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

KELIMA    Masa kerja Pelamar sebagaimana diktum KEEMPAT dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

KEENAM    Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:

Penasaran dengan isi KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022, ini isi lengkapnya yang bisa dicermati honorer

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News