Isi Mobil Kawanan Penjahat ini Mengagetkan, Kok Bisa ya?
Minggu, 10 April 2022 – 19:16 WIB
Atas tindakannya, maling sapi itu dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Ayat 2 UU Darurat 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam. (mcr26/mcr13/jpnn)
Isi mobil kawanan penjahat ini sungguh sangat mengagetkan, kok bisa sebesar itu muat ya?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Lereng Gunung Semeru Ditanami Ribuan Pohon Ganja
- Polisi Temukan 10.000 Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
- 2 Oknum Honorer di Lumajang Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- Pengumuman, R dan H Ditunggu di Sini, Buruan!
- AKBP Imam Mukti Ungkap Hal Mencengangkan soal Pabrik Sabu-Sabu di Lumajang
- Polres Lumajang Gerebek Tempat Produksi Sabu-Sabu, Lihat Barang Buktinya