Isi Surat Ahok Terkait Rekomendasi Pembubaran FPI
2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakatserta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama
Tembusan: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kemudian, berikut isi surat Ahok yang dilayangkan pada Menkum HAM:
JAKARTA - Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melayangkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Surat tersebut dilayangkan
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo