Isi Surat Ahok Terkait Rekomendasi Pembubaran FPI

Isi Surat Ahok Terkait Rekomendasi Pembubaran FPI
Front Pembela Islam (FPI) melakukan aski demo di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/11). Mereka menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakatserta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar. 

4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.   

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.   

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta 

Basuki Tjahaja Purnama  

Tembusan: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kemudian, berikut isi surat Ahok yang dilayangkan pada Menkum HAM: 

JAKARTA - Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melayangkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Surat tersebut dilayangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News