Isi Surat Pengunduran Diri Febri dari KPK, Bicara soal Independensi

Menurut Febri, dalam UU tentang KPK yang baru diatur, pegawai lembaga antirasuah dalam waktu paling lambat dua tahun harus menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Febri menegaskan, dalam hal ini bukan soal ASN buruk atau bukan. Passlnya, ada sangat banyak ASN yang berkinerja sangat baik.
Namun, ketika ditetapkan sebagai ASN, maka pegawai KPK cenderung tidak lagi independen, sementara kerja-kerja yang dilakukan memerangi korupsi yang butuh independensi.
"KPK sebuah lembaga negara yang memerangi korupsi, sementara kita tahu akar krouspi itu persekongkolan kekuatan politik, kekuatan bisnis dan high level birokrasi, bagaimana mereka bisa bekerja, kalau tidak independen," katanya.
Menurut Febri, hal inilah yang harus segera dijawab dengan regulasi yang ada. Perlu ada jaminan pegawai KPK tetap bekerja secara kuat.
"Jadi bukan hanya soal gaji, penghasilan, tetapi yang penting bagaimana KPK tetap independen dan tetap bisa bekerja. Karena uang yang diterima itu kan uang dari rakyat," pungkas Febri. (gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Febri Diansyah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari KPK pada 18 September lalu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan