Isi Ulang e-Money di Bawah Rp 200 Ribu Tak Dikenai Biaya
Kebijakan pengenaan biaya isi ulang akan berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan.
Kecuali untuk biaya isi ulang secara on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, penetapan batas maksimum biaya isi ulang uang elektronik secara off us sebesar Rp 1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.
Sebab, kini masih ada beberapa bank dan merchant yang mengenai biaya yang mahal, bahkan hingga Rp 2.500 per sekali isi ulang.
Agusman mengimbau semua pihak yang mengenai tarif isi ulang lebih dari Rp 1.500 agar menyesuaikan aturan.
”BI menetapkan kebijakan skema harga berdasar mekanisme batas atas dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi,” tuturnya.
Agusman pun berharap kebijakan biaya isi ulang tidak memberatkan masyarakat.
Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai aturan biaya isi ulang tersebut sudah tepat.
Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan isi ulang uang elektronik atau e-money kurang dari Rp 200 ribu tidak dikenai biaya alias gratis.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya