Isi Ulang e-Money di Bawah Rp 200 Ribu Tak Dikenai Biaya
Sebab, masyarakat menengah ke bawah yang biasanya melakukan isi ulang kurang dari Rp 200 ribu tidak dikenai biaya.
Kalaupun masyarakat dikenai biaya, Rp 750 adalah angka yang wajar dan tidak memberatkan.
”Kalau gratis terus saya rasa juga enggak bisa. Sebab, bank tetap berhak mendapatkan fee based income,” tuturnya.
Namun, kebijakan BI yang memberi batas atas biaya Rp 750 untuk isi ulang on us dan Rp 1.500 untuk off us bersifat tidak wajib.
Artinya, bank masih bisa memberikan insentif kepada nasabah.
Misalnya, tetap menggratiskan biaya isi ulang atau menarik biaya isi ulang yang tidak sampai Rp 750 dan Rp 1.500.
Di sinilah kesempatan bagi bank untuk bersaing.
”Saya rasa masyarakat pasti akan memilih yang mudah dan yang murah. Kalau bank bisa kasih gratis atau biaya isi ulang yang tidak sampai batas atas, itulah yang akan banyak dipilih masyarakat,” ujar Agusman.
Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan isi ulang uang elektronik atau e-money kurang dari Rp 200 ribu tidak dikenai biaya alias gratis.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya