ISK Mengonsumsi Sabu-sabu Sebelum Tawuran, Bawa Celurit, Ditancapkan ke Perut ML
jpnn.com, JAKARTA - Delapan tersangka yang terlibat dalam tawuran antarremaja di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, diamankan polisi.
Perkelahian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa dari delapan tersangka yang berhasil diringkus, empat orang di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur.
"Keprihatinan kami di sini dari delapan tersangka, empat orang adalah remaja di bawah umur, yang butuh perhatian dan harus penanganan yang benar supaya ke depannya tidak mengulangi perbuatannya," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5).
Adapun delapan tersangka tersebut, yakni: PR usia 15 tahun, MF 17 tahun, ADL 15 tahun, MD 15 tahun, ABS 24 tahun, ZFG 22 tahun, JML 18 tahun, dan ISK 18 tahun.
Sementara tersangka ISK alias I masih berstatus buron atau dalam pengejaran polisi.
Setyo menjelaskan bahwa dua dari delapan tersangka juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, kedelapan remaja tersebut diketahui menenggak minuman keras.
Adapun kejadian bermula pada Rabu (19/5) dini hari pukul 03.30 WIB di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi tawuran antara kelompok remaja Utan Panjang melawan Harapan Mulia.
Tawuran antarremaja di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan ML. Mirisnya, empat tersangka anak di bawah umur.
- Solusi Tawuran Pemuda versi Ridwan Kamil: Adakan Car Free Night Sebulan Sekali
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- Kompolnas Minta Polisi Laksanakan Penyelidikan Scientific soal Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi