Iskan PKS vs Dasco di Pengesahan RKUHP, Ada Kata Nabi & Diktator

Iskan PKS vs Dasco di Pengesahan RKUHP, Ada Kata Nabi & Diktator
Anggota Fraksi PKS DPR Iskan Qolba Lubis. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis mendebat pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, Selasa (6/12).

Perdebatan berawal saat Dasco mempersilakan Iskan menyampaikan catatan soal RKUHP.

Iskan menyebutkan fraksinya masih mempunyai dua catatan soal rancangan tersebut.

"Pertama pasal 240 yang menyebutkan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari demokrasi jadi monarki. Saya minta ini dicabut," kata Iskan.

Dia menyebutkan pasal itu akan menjadi kemunduran bagi cita-cita reformasi Indonesia 1998.

Anggota Komisi VIII itu menilai pasal tersebut bisa digunakan oleh pemimpin yang akan datang untuk mengambil hak berpendapat masyarakat.

"Apalagi pasal 218 menghina presiden dan wakil presiden. Kalau lembaga di seluruh dunia, rakyat itu mengkritik. Pemerintah itu tidak ada yang tak punya dosa. Yang tidak punya dosa itu hanya nabi. Pemerintah harus dikritik," katanya.

Dia mengaku akan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi meski pasal-pasal tersebut sudah disahkan.

Iskan Qolba Lubis dari PKS berdebat dengan Sufmi Dasco Ahmad saat pengesahan RKUHP. Panas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News