Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
Kamis, 18 Desember 2008 – 19:49 WIB
JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM) Jakarta, ternyata telah dikembalikan ke ruang tahanan Mabes Polri sejak Selasa (9/12) lalu. ''Memang kami belum terima hasil observasi kesehatan terdakwa H Iskandar. Tapi, secara fisik sih sudah mulai membaik, makanya kami mengembalikannya ke ruang tahanan Mabes Polri,'' kata JPU KPK Siswanto dan M Rum pada JPNN di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).
Alasan tim dokter mengembalikan kembali terdakwa H Iskandar ke ruang tahanan, mengingat kondisi kesehatan secara fisik sudah agak membaik. Sayangnya, hingga saat ini tim dokter yang menangani observasi kesehatan terdakwa H Iskandar belum memberikan secara resmi hasil observasi itu.
Baca Juga:
Sehingga, pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa maupun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini belum mengetahui hasil observasi kesehatan itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara