Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
Kamis, 18 Desember 2008 – 19:49 WIB
JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM) Jakarta, ternyata telah dikembalikan ke ruang tahanan Mabes Polri sejak Selasa (9/12) lalu. ''Memang kami belum terima hasil observasi kesehatan terdakwa H Iskandar. Tapi, secara fisik sih sudah mulai membaik, makanya kami mengembalikannya ke ruang tahanan Mabes Polri,'' kata JPU KPK Siswanto dan M Rum pada JPNN di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).
Alasan tim dokter mengembalikan kembali terdakwa H Iskandar ke ruang tahanan, mengingat kondisi kesehatan secara fisik sudah agak membaik. Sayangnya, hingga saat ini tim dokter yang menangani observasi kesehatan terdakwa H Iskandar belum memberikan secara resmi hasil observasi itu.
Baca Juga:
Sehingga, pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa maupun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini belum mengetahui hasil observasi kesehatan itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia