Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
Kamis, 18 Desember 2008 – 19:49 WIB
Lebih-lebih lanjut dia, masa pembantaran terdakwa H Iskandar ini sudah habis, mengingat masa pembantaran itu hanya berlaku selama terdakwa menjalani rawat inap.
Baca Juga:
Dijelaskan, meski terdakwa H Iskandar telah dikembalikan ke ruang tahanan, namun yang bersangkutan tetap dilakukan pengontrolan ke RSCM Jakarta. Setidaknya, setiap hari Rabu terdakwa dibawa ke RSCM untuk dikontrol kesehatannya, baik secara fisik maupun psikis.
''Hari Rabu (17/12) lalu kami telah membawa Pak Iskandar ke rumah sakit, setelah dicek kesehatannya kemudian kami bawa lagi ke ruang tahanan. Begitu pula pada Rabu (24/12) nanti, kami akan kembali membawa Pak Iskandar ke rumah sakit,'' ungkapnya.(sid/JPNN)
JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini