Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
Kamis, 18 Desember 2008 – 19:49 WIB

Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
Lebih-lebih lanjut dia, masa pembantaran terdakwa H Iskandar ini sudah habis, mengingat masa pembantaran itu hanya berlaku selama terdakwa menjalani rawat inap.
Baca Juga:
Dijelaskan, meski terdakwa H Iskandar telah dikembalikan ke ruang tahanan, namun yang bersangkutan tetap dilakukan pengontrolan ke RSCM Jakarta. Setidaknya, setiap hari Rabu terdakwa dibawa ke RSCM untuk dikontrol kesehatannya, baik secara fisik maupun psikis.
''Hari Rabu (17/12) lalu kami telah membawa Pak Iskandar ke rumah sakit, setelah dicek kesehatannya kemudian kami bawa lagi ke ruang tahanan. Begitu pula pada Rabu (24/12) nanti, kami akan kembali membawa Pak Iskandar ke rumah sakit,'' ungkapnya.(sid/JPNN)
JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal