Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya

jpnn.com, OGAN ILIR - Iskandar (46), warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap seusai melakukan penggelapan motor milik korban, Tri Trisnawati (36).
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 27 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban di Komplek Permata Indralaya Blok C.12 No. 17, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara dengan dalih ingin membeli suku cadang sepeda motor ke daerah Timbangan.
"Pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Vario 125cc warna hitam dengan nomor polisi BG 6313 CU milik korban," ungkap Junardi, Senin (21/4/2025).
Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Korban pun mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya.
"Seusai menerima laporan korban, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Dusun VII Desa Meranjat 1 tanpa perlawanan, Jumat,18 April 2025 sekitar pukul 16.50 WIB," ungkap Junardi.
Iskandar (46), warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap seusai melakukan penggelapan motor milik korban.
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir