Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya

Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
Iskandar, pelaku penggelapan motor saat diamankan di Polsek Indralaya. Foto: Dok. Polsek Indralaya

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum.

"Untuk barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," tutup Junardi. (mcr35/jpnn) 

Iskandar (46), warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap seusai melakukan penggelapan motor milik korban.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News