Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
Senin, 21 April 2025 – 14:14 WIB

Iskandar, pelaku penggelapan motor saat diamankan di Polsek Indralaya. Foto: Dok. Polsek Indralaya
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum.
"Untuk barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," tutup Junardi. (mcr35/jpnn)
Iskandar (46), warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap seusai melakukan penggelapan motor milik korban.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir