Islah Alot, Kubu Agung Perintahkan DPD II Gelar Musda
jpnn.com - JAKARTA - Di saat upaya islah masih alot, hubungan kedua kubu di internal Partai Golkar memanas lagi. Setidaknya dua hal menjadi pemicunya. Pertama, keluarnya putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut)yang menyatakan DPP Partai Golkar yang sah adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009, dengan ketua umum Aburizal Bakrie.
Dengan keluarnya putusan PN Jakut itu, kubu Ical makin ngotot bahwa mereka yang berhak meneken SK penetapan calon yang akan diusung di pilkada. Padahal, sebelum keluar putusan PN Jakut ini saja, masalah ini merupakan poin paling alot yang belum disepakati dalam proses nego untuk islah. Sedang kubu Agung merasa putusan PN Jakut itu belum berlaku karena masih ada banding.
Hal kedua yang memicu hubungan kedua kubu panas lagi, karena kubu Agung mulai menggelar musyawarah daerah (musda), antara lain sudah digelar di Bali yang diwarnai keributan.
Untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II yang lain, kubu Agung memerintahkan agar mereka sudah menggelar musda paling lambat Agustus 2015. Disusul kemudian Musda DPD Tingkat I paling telat September 2015. Jika sudah kelar semua, Munas digelar Oktober 2015.
"Ini nanti didahului dengan penyerahan SK-SK kepada pengurus kecamatan, agar DPD tingkat II bisa segera menggelar Musda, untuk mendapatkan ketua definitif. Paling lambat Agustus dan untuk tingkat I paling lambat September," terang Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, kepada JPNN kemarin (3/6).
Musda-musda ini harus digelar, kata Leo, karena kepengurusan definitif yang lama, sudah habis masa tugasnya. "Pihak sana (kubu Ical, red) itu masa jabatannya sudah habis. Sudah satu tahun lebih SK-nya sudah mati," cetus Leo, yang juga Plt Ketua DPD Golkar Sumut kubu Agung itu.
Loh, bukankah saat ini fokus upaya islah dan kubu Ical sudah menunjuk lima kadernya untuk menjadi anggota tim penjaringan gabungan? Leo dengan enteng mengatakan, secara pribadi dirinya menilai, upaya islah bakal gagal total. Alasannya, poin krusial menyangkut siapa yang berhak meneken SK pencalonan di pilkada, sulit tercapai kesepakatan.
"Bagi kami tak bisa ditawar-tawar lagi, harus Agung Laksono dan Zainudin Amali (Sekjen kubu Agung, red) yang meneken SK pencalonan, karena kami yang pegang SK menkumham, kami yang pegang akta," cetusnya.
JAKARTA - Di saat upaya islah masih alot, hubungan kedua kubu di internal Partai Golkar memanas lagi. Setidaknya dua hal menjadi pemicunya. Pertama,
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah