Islah Golkar, JK: Lihat Saja, Nanti Diatur
Minggu, 24 Mei 2015 – 10:08 WIB

Islah Golkar, JK: Lihat Saja, Nanti Diatur
Kebutuhan islah memang penting bagi Partai Golkar. Sebab, pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan hanya akan menerima pencalonan kepala daerah dari parpol yang sengketanya sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara sengketa Partai Golkar masih berlanjut di proses banding di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). Salah satu jalan yang realistis adalah proses islah, mengingat upaya revisi Undang-Undang Pilkada juga terhambat. (bay/owi/c9/kim)
JAKARTA - Demi pilkada, islah Partai Golongan Karya (Golkar) bakal terwujud meski itu hanya untuk sementara. Setelah muncul tawaran perdamaian dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti