Islah Golkar, Yorrys: Mereka yang Ngemis Kok

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas IX Ancol, Yorrys Raweyai bingung dengan sikap kubu Aburizal Bakrie yang sekarang menyerukan perundingan damai dihentikan. Pasalnya, Kubu Ical -saapan akrab Aburizal Bakrie- yang meminta pembicaraan dilakukan.
"Ini sifatnya bukan kami yang proaktif. Mereka yang ngemis ke kita kok, kami enggak ada urusan," kata Yorrys di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (6/1).
Diungkapkannya, adalah Syarif Cicip Sutarjo dan MS Hidayat yang pertamakali mengajak pihaknya untuk berunding. Ajakan itu dilontarkan tidak lama setelah Kemenkumham mengeluarkan keputusan terkait perubahan kepengurusan Golkar.
Menurut Yorrys, pihaknya sendiri sebenarnya tidak terlalu berkepentingan dengan perundingan tersebut. Mereka optimis secara hukum merupakan pengurus Golkar yang sah dan dapat memenangkan sengketa, bahkan di pengadilan sekalipun.
"De facto dan de jure semua di tangan kami, yang pegang kami kok. Ini kantor sekarang sudah kami yang memiliki kok," pungkasnya.
Mengenai gugatan terhadap Munas Bali IX yang saat ini sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat, Yorrys memandang bukan alasan untuk menghentikan perundingan. Pasalnya, gugatan tersebut bukan dilayangkan oleh pihaknya.
"Itu yang menggugat itu bukan DPP versi Ancol, itu yang menggugat tim penyelamat partai, berdasarkan keputusan rapat pleno 24 November 2014, menonaktifkan ARB dan Idrus," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas IX Ancol, Yorrys Raweyai bingung dengan sikap kubu Aburizal Bakrie yang sekarang menyerukan perundingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi