Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR
Sabtu, 15 November 2014 – 21:33 WIB

Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR
JAKARTA - Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Kesepakatan hanya melakukan perbaikan pada beberapa pasal yang dianggap pengulangan.
Begitu kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa usai menggelar pertemuan antara perwakilan KIH dan KMP di kediamannya, Kompleks Golf Mansion, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).
Menurutnya, terdapat salah tafsir terhadap keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) soal hak-hak DPR. KIH tidak berniat menghapus hak-hak itu, melainkan hanya menghilangkan pengulangan pasal dengan isi yang sama dalam UU MD3.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Mensos Sebut 53 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi