Ismadi: Hanya KIB II yang Sesuai UUD

Ismadi: Hanya KIB II yang Sesuai UUD
Ismadi: Hanya KIB II yang Sesuai UUD
JAKARTA - Deputi Kelembagaan Kementerian PAN & RB, Ismadi Ananda menegaskan, Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II merupakan sistem pemerintahan pertama yang sesuai dengan UU No 39 Tahun 2008. Selama ini, kabinet yang terbentuk sejak Indonesia merdeka, kemudian masa Orde Lama, Orde Baru dan reformasi, tidak berdasarkan UU No 39 yang notabene merupakan implementasi dari UUD 1945.

"Baru KIB II yang sesuai dengan amanat UUD 1945. Sebelum-sebelumnya itu tidak," kata Ismadi kepada wartawan, di Kantor Kementerian PAN & RB, Selasa (27/4).

Dalam UU tersebut, jelas Ismadi, posisi kedudukan menteri adalah sama, baik menteri maupun menteri negara. Selain itu, penamaan jabatan menteri tetap sesuai dengan Keppres No 84 Tahun 2009, sedangkan nomenklatur kementerian tetap berpedoman pada UU No 39 Tahun 2008 dan Perpres No 47 Tahun 2009. Dia mencontohkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dipimpin oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sementara Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri Luar Negeri.

"Seharusnya kalau menurut Perpres, tidak ada lagi istilah 'menteri negara'. Yang ada hanyalah menteri. Namun karena adanya Keppres 84 itu, maka istilah menteri negara itu tetap dipakai, tapi prinsipnya semua menteri posisinya sama, tidak ada perbedaan. Sedangkan untuk kementerian, tidak ada istilah kementerian negara lagi," ujarnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Deputi Kelembagaan Kementerian PAN & RB, Ismadi Ananda menegaskan, Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II merupakan sistem pemerintahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News