Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

Zaky Noor menambah penerapan asas dominus litis sama dengan memberikan wewenang penuh kepada kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Jika jaksa menguasai seluruh proses hukum, maka keseimbangan dalam penegakan hukum akan hilang.
Dia menilai asas ini berpotensi menghambat prinsip check and balances dalam hukum pidana, mengingat wewenang yang terlalu besar diberikan kepada kejaksaan.
"Dalam sistem peradilan pidana, kekuasaan yang diberikan seharusnya bersifat proporsional. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga penegak hukum," ungkap Zaki.
Praktisi hukum Gilang Tri Buana juga memberikan pandangannya mengenai RUU KUHAP yang tengah dibahas.
Dia menyoroti asas Dominus Litis telah diperluas dalam konteks ini. Dalam Pasal 28 dan 30 RUU KUHAP, jaksa diberikan kewenangan untuk mengintervensi dan mengendalikan proses penyidikan.
Dia mencontohkan jaksa dapat meminta dilakukannya penyidikan, mengajukan permohonan penangkapan dan penahanan, bahkan memiliki hak untuk memutuskan penghentian penyidikan setelah mendapat persetujuan tertulis.
Gilang menekankan ketentuan ini memberikan posisi yang sangat kuat kepada kejaksaan dalam proses hukum pidana.
Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) menyelenggarakan diskusi publik bertema "Dominus Litis dalam RUU KUHAP.
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP