Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal, Termasuk 2 Orang

jpnn.com, JAKARTA - Ismail Bolong jadi tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Selain Ismail, dua orang juga dijadikan tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Ketiga tersangka, yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis.
Nurul menjelaskan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.
Kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal November 2021. Bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.
"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT SB," kata Nurul.
Adapun peran ketiga tersangka dalam perkara ini, kata Nurul, tersangka BP (merujuk pada keterangan Budi) sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Kemudian tersangka RP (merujuk pada keterangan Rinto) sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Setelah melakukan pemeriksaan, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong jadi tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar