Ismail Gugat Keppres Jokowi soal Noor Supit Anggota BPK, Manuver SOKSI Ali Wongso Sinaga?
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menggugat keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy menyatakan Noor Supit sebagai ketua umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau SOKSI adalah kader Partai Golkar sehingga tidak boleh menjadi anggota BPK.
“Sesuai dengan aturan hukum, (anggota) BPK dilarang keras sebagai kader partai,” ujar Ismail saat dihubungi JPNN.com, Kamis (19/1).
Ismail mendasarkan gugatannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Menurut dia, UU itu melarang anggota BPK merangkap posisi sebagai anggota partai.
Oleh karena itu, Ismail menggugat Keppres Nomor:104/P Tahun 2022 tentang Peresmian dan Pengangkatan Ahmadi Noor Supit Sebagai Anggota BPK Periode 2022 - 2027. Keppres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2022.
Ismail mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta pada Senin lalu (16/1). Gugatan itu teregister dengan nomor 18/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugaan itu, Ismail meminta PTUN Jakarta membatalkan Keppres Nomor:104/P Tahun 2022.
Petitum lain dalam gugatan itu ialah meminta PTUN Jakarta memerintahkan Presiden Jokowi selaku tergugat membatalkan keppres tersebut.
Direktur Eksekutif LKPHI Ismail Marasabessy menilai Ahmadi Noor Supit sebagai ketua umum SOKSI adalah kader Partai Golkar yang tidak boleh menjadi anggota BPK.
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI