Ismeth Abdullah Bantah Perintahkan Suap ke Politisi PPP
Jumat, 15 April 2011 – 03:43 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Otorita Batam (OB) Ismeth Abdullah membantah jika disebut memerintahkan penyuapan terhadap anggota Panitia Anggaran DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, terkait persetujuan anggaran untuk Otorita Batam pada APBN Perubahan tahun 2004 dan APBN 2005. Ismeth yang kini menjadi terpidana perkara korupsi pemadam kebakaran pun siap buka-bukaan di persidangan Sofyan Usman. "Sofyan Usman meski minta dibantu soal masjiod, tapi kan tidak pernah menelpon langsung ke Pak Ismeth. Sebaliknya juga, Pak Ismeth tidak pernah menghubungi Sofyan. Saya kira dakwaan itu keliru kalau menyeret Pak Ismeth," tandas Tumpal.
Kuasa hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menyatakan bahwa Ismeth memang pernah didakwa memerintahkan penyuap saat diadili dalam perkara damkar. "Namun di persidangan hal itu tidak terbukti. Yang ada, Pak Ismeth itu dinyatakan menyalahgunakan kewenangan karena disposisi pengadaan damkar," ujar Tumpal kepada JPNN, Kamis (14/4) malam.
Baca Juga:
Lebih lanjut Tumpal menegaskan, fakta-fakta di persidangan juga tidak pernah membuktikan adanya hubungan langsung antara Ismeth dengan Sofyan Usman. Selain itu, sambung Tumpal, di persidangan damkar juga terungkap fakta bahwa dana yang dikeluarkan untuk Sofyan Usman tanpa sepengtahuan Ismeth.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Otorita Batam (OB) Ismeth Abdullah membantah jika disebut memerintahkan penyuapan terhadap anggota Panitia Anggaran DPR periode
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah