Ismeth Abdullah Batal Didakwa
Selasa, 20 April 2010 – 10:48 WIB
JAKARTA - Surat dakwaan atas Ismeth Abdullah batal dibacakan. Pasalnya, Ismeth yang sudah hadir pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini, merasa tidak sehat. Oleh majelis, mantan ketua Otorita Batam itu dianggap tidak mampu mengikuti persidangan. Koordinator tim pembela Ismeth, Tumpal Hutabarat, menambahkan, kliennya memang tidak sehat. "Pada Kamis (15/4) lalu, kami sudah mengajukan pemeriksaan kesehatan untuk hari Minggu. Kami mohon izin untuk diberikan penanganan kesehatan dahulu," ujar Tumpal.
Akibatnya, persidangan hanya digelar selama kurang lebih lima menit dan ditunda hingga Selasa (27/4) minggu depan. Saat memulai persidangan, Ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba menanyakan kesiapan Ismeth untuk disidangkan. "Apakah saudara terdakwa siap menjalani persidangan?" ujar Tjokorda.
Namun Ismeth yang duduk di kursi terdakwa mengaku sedang tidak sehat. Dengan suara lirih, Ismeth menjawab pertanyaan majelis. "Sebenarnya saya sedang tidak fit. Seharusnya hari ini periksa kesehatan," ujar Ismeth.
Baca Juga:
JAKARTA - Surat dakwaan atas Ismeth Abdullah batal dibacakan. Pasalnya, Ismeth yang sudah hadir pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?