Ismeth Abdullah Batal Didakwa
Selasa, 20 April 2010 – 10:48 WIB
JAKARTA - Surat dakwaan atas Ismeth Abdullah batal dibacakan. Pasalnya, Ismeth yang sudah hadir pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini, merasa tidak sehat. Oleh majelis, mantan ketua Otorita Batam itu dianggap tidak mampu mengikuti persidangan. Koordinator tim pembela Ismeth, Tumpal Hutabarat, menambahkan, kliennya memang tidak sehat. "Pada Kamis (15/4) lalu, kami sudah mengajukan pemeriksaan kesehatan untuk hari Minggu. Kami mohon izin untuk diberikan penanganan kesehatan dahulu," ujar Tumpal.
Akibatnya, persidangan hanya digelar selama kurang lebih lima menit dan ditunda hingga Selasa (27/4) minggu depan. Saat memulai persidangan, Ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba menanyakan kesiapan Ismeth untuk disidangkan. "Apakah saudara terdakwa siap menjalani persidangan?" ujar Tjokorda.
Namun Ismeth yang duduk di kursi terdakwa mengaku sedang tidak sehat. Dengan suara lirih, Ismeth menjawab pertanyaan majelis. "Sebenarnya saya sedang tidak fit. Seharusnya hari ini periksa kesehatan," ujar Ismeth.
Baca Juga:
JAKARTA - Surat dakwaan atas Ismeth Abdullah batal dibacakan. Pasalnya, Ismeth yang sudah hadir pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan