Ismeth Abdullah Batal Didakwa
Selasa, 20 April 2010 – 10:48 WIB
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. "Oleh karena terdakwa tidak sehat dan tidak mampu mengikuti sidang hari ini, maka sidang kami tunda," ujar Tjokorda.
Baca Juga:
Sementara ditemui usai persidangan, Ismeth yang dalam kesempatan itu mengenakan safari abu-abu mengaku tidak sehat. "Saya masih belum sehat," ujarnya sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, Ismeth yang kini menjadi Gubernur Kepulauan Riau itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004. Saat proyek berlangsung, Ismeth adalah Ketua Otorita Batam.(ara/jpnn)
JAKARTA - Surat dakwaan atas Ismeth Abdullah batal dibacakan. Pasalnya, Ismeth yang sudah hadir pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024