Ismeth Abdullah Diuntungkan Kesaksian Mantan Anak Buah
Rabu, 02 Juni 2010 – 01:25 WIB
Sebelumnya saat menjawab pertanyaan JPU, Prijanto menyatakan bahwa proses pengadaan damkar berawal dari adanya surat disposisi dari Ismeth Abdullah atas penawaran dari PT Satal Nusantara. Isi disposisinya, kata Prijanto, penawaran itu disetujui Ismeth dan agar segera diproses. “Disposisi itu saya pahami sebagai perintah,” ujarnya.
Lantas mengapa sampai bisa dilakuan penunjukan langsung" Prijanto mengatakan, pengadaan damkar itu sudah sangat mendesak lantaran dalam setahun saja di Batam terjadi kebakaran hingga 68 kali.
Saat majelis menanyakan apakah tidak ada perusahan lain yang dapat menyediakan damkar" Prijanto mengatakan, sebenarnya ada perusahaan yang ingin ikut tender pengadaan damkar. “Tetapi delivery-nya (pengiriman damkar sejak kontrak ditandatangani) lama, hingga sembilan bulan. Padahal dibutuhkan yang cepat,” ujarnya.
Saat bersaksi, Prijanto juga sempat terpojok soal pemberian uang Rp 1 miliar untuk Sofyan Usman, anggota DPR RI periode 2004-2009. Prijanto mengungkapkan, pemberian itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pengadaan damkar.
JAKARTA – Persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya