Ismeth Abdullah Diuntungkan Kesaksian Mantan Anak Buah
Rabu, 02 Juni 2010 – 01:25 WIB
Menanggapi pertanyaan itu, Prijanto mengakui bahwa hal itu memang tidak dibenarkan. “Tidak dibolehkan. Saya menyesal, makanya (uang) saya kembalikan ke KPK,” ujarnya.
Namun demikian soal laporan lisan ke Ismeth perihal uang Rp 1 miliar untuk Sfyanm sman, Prijanto tetap pada kesaksiannya.
Pada persidangan kemarin, kesaksian Prijanto yang berbelit dan berubah-ubah sempat membuat hakim marah. Beberapa kali Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, melontarkan amarahnya ke Prijanto. “Saudara saksi harus ingat bahwa inimenyangkut nasib orang lain (Ismeth). Jadi jangan sembarangan. Kalau lupa bilang lupa. Jangan dikarang-karang,” ujar Tjokorda
Ismeth yang dalam persidangan kemarin mengenakan batik kuning gading bermotif biru, juga beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar kesaksian Prijanto.
JAKARTA – Persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan