Ismeth Abdullah Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Tetap Wajib Lapor Hingga Januari 2013
Kamis, 16 Juni 2011 – 01:16 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar), Ismeth Abdullah, mulai menjalani masa bebas bersyarat. Ismeth yang divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai hidup di luar penjara sejak 7 Juni lalu setelah mengantongi Pembebasan Bersyarat (PB).
"Asal rutan Cipinang, dan berdasarkan perhitungan kami sudah menjalani 2/3 dari masa pidana. Dendanya juga sudah dibayarkan. Yang bersangkutan (Ismeth) sudah menerima PB," kata Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi Prabowo kepada JPNN, Rabu (15/6).
Baca Juga:
Ismeth bebas bersyarat berdasar surat keputusan nomor PAS.2.VIII.1625.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11 Ferbuari 2011. "Berdasarkan SK itu maka PB jatuh pada 7 Juni 2011," imbuh AKbar.
Meski demikian Akbar mengingatkan bahwa mantan Ketua Otorita Batam itu belum bebas murni. Sebab, Ismeth masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan. "Tetap wajib lapor sampai 7 Januari 2013," ujar Akbar.
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar), Ismeth Abdullah, mulai menjalani masa bebas bersyarat.
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kementerian PPMI, DPP PATRIA Sampaikan Program Strategis untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia
- Survei Kepuasan Publik Capai 80 Persen, Prabowo: Kami Bekerja Tanpa Lelah
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Soal Survei Kinerja 100 Hari Prabowo, Jubir Kementrans: Terbukti Merakyat
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK