Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding
Minggu, 29 Agustus 2010 – 12:21 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepri yang divonis bersalah karena korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005, Ismeth Abdullah, tetap tidak mau mengakui dan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun demikian, Ismeth tidak akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada Senin (23/8) lalu itu.
Kuasa hukum Ismeth Abdullah, Tumpal Hutabarat, menyatakan bahwa sampai sejauh ini Ismeth tetap tidak terima dengan putusan PN Tipikor yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta itu. "Prinsipnya Pak Ismeth tetap tidak terima dengan putusan itu," ucap Tumpal kepada JPNN melalui sambungan telpon, Minggu (27/8).
Alasannya, karena banyak fakta persidangan yang sebenarnya menguntungkan Ismeth ternyata dikesampingkan majelis. "Yang menguatkan peran Pak Ismeth itu hanya pengakuan Danial M Yunus (Kepala Biro Umum Deputi Administrasi dan Perencanaan OB), sementara pengakuan Prijanto (Deputi di OB) dan Nur Setiajit (pimpro damkar 2005) justru bertolak belakang. Nha yang disayangkan Pak ISmeth mengapa yang seperti itu dikesampingkan majelis," sambung Tumpal.
Jika demikian, mengapa tidak melakukan upaya perlawanan atas putusan itu dengan melakukan banding? Tumpal mengatakan, atas banyak pertimbangan tim penasehat hukum menyarankan untuk tidak banding.
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepri yang divonis bersalah karena korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005, Ismeth Abdullah, tetap
BERITA TERKAIT
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat